EXTRADETIK.COM – Lamongan — Seorang oknum Kepala Desa di Kendal Kemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, berinisial IF, dilaporkan istrinya sendiri, NK, ke Polres Lamongan atas dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
NK resmi melaporkan IF pada Sabtu (5/5/2025), dengan pendampingan dari LSM Ilham Nusantara. Dalam laporan tersebut, NK mengungkapkan bahwa IF melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya pada 29 April 2025. Selain itu, NK juga mencurigai suaminya menjalin hubungan terlarang dengan salah satu perangkat desa setempat.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, dugaan perselingkuhan IF dan perangkat desa tersebut terjadi selama bulan Ramadan.
Kasus ini bermula ketika IF berpamitan kepada istrinya untuk melakukan perjalanan ke Malang selama empat hari. Namun, seorang kepala desa lainnya justru menerima foto syur yang memperlihatkan IF bersama perangkat desanya di sebuah hotel.
Foto tersebut dikirim oleh INH, yang diduga menjadi pasangan selingkuh IF, dan tersebar luas di kalangan warga hingga viral.
Sementara itu, dalam kasus KDRT, NK menjelaskan bahwa insiden kekerasan terjadi saat IF memaksa anak mereka menyerahkan ponsel yang diduga menyimpan bukti perselingkuhan.
Perdebatan antara IF dan NK pun berujung pada tindakan kekerasan fisik yang terjadi di hadapan anak-anak mereka.
Pihak Polres Lamongan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kini tengah mendalami laporan NK. Polisi juga berencana memanggil IF untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Ketua LSM Ilham Nusantara, Mbak Indah, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai.
“Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan akan terus memantau perkembangan kasus ini,” ujar Indah kepada BeritaSiber.com, Selasa (13/5/2025).
Indah juga berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.



















